Syarat Formil dan Materil Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Hukum yang sah menurut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 s.t.d.d Nomor 19 Tahun 2016
1. Sesuai Pasal 5, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (ayat (1)), dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (ayat (2)).
2. Syarat Formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4), bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut bukanlah dokumen atau surat yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis/asli seperti akta notaris/akta PPA.
3. Syarat Materil diatur dalam Pasal 6, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Penafsiran Pasal 6:
1) Dapat diakses: Jelas alamat data/file-nya, tersedia path-nya sehingga bisa diakses dan diketahui lokasi asalnya. FILE PATH.
2) Dapat ditampilkan: Bisa dibuka (misalnya di pengadilan), sehingga perlu disimpan dalam media storage (misalnya CD atau yang lainnya). MEDIA STORAGE TO SAVE & OPEN DATA.
3) Dapat dijamin keutuhannya: Tidak berubah/diubah-ubah, baik file signature, konten, maupun metadatanya. Adanya nilai hash yang menjaga integritas dari data/file yang disampaikan di pengadilan. IMAGING & HASHING.
4) Dapat dipertanggungjawabkan: Hasil berupa data/file yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (tahapan proses, prosedur, teknik, alat, dsb). SCIENTIFIC METHOD.
Maka, untuk membantu membuktikan Syarat Materil ini, dibutuhkan Ahli Forensik Digital.
Salam & semoga bermanfaat,
1. Sesuai Pasal 5, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (ayat (1)), dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (ayat (2)).
2. Syarat Formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4), bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut bukanlah dokumen atau surat yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis/asli seperti akta notaris/akta PPA.
3. Syarat Materil diatur dalam Pasal 6, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Penafsiran Pasal 6:
1) Dapat diakses: Jelas alamat data/file-nya, tersedia path-nya sehingga bisa diakses dan diketahui lokasi asalnya. FILE PATH.
2) Dapat ditampilkan: Bisa dibuka (misalnya di pengadilan), sehingga perlu disimpan dalam media storage (misalnya CD atau yang lainnya). MEDIA STORAGE TO SAVE & OPEN DATA.
3) Dapat dijamin keutuhannya: Tidak berubah/diubah-ubah, baik file signature, konten, maupun metadatanya. Adanya nilai hash yang menjaga integritas dari data/file yang disampaikan di pengadilan. IMAGING & HASHING.
4) Dapat dipertanggungjawabkan: Hasil berupa data/file yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (tahapan proses, prosedur, teknik, alat, dsb). SCIENTIFIC METHOD.
Maka, untuk membantu membuktikan Syarat Materil ini, dibutuhkan Ahli Forensik Digital.
Salam & semoga bermanfaat,